Sudahkan Anda Mengurus KTP dan Akta Kelahiran Buat Saudara dan Keluarga

Bidang Capil

DASAR HUKUM :

1. UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan
2. PP No. 37 Tahun 2007 tentang pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006
3. PERPRES RI No. 25 Tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara
...pendaftaran penduduk dan pencatatan Sipil.
4. Peraturan-peraturan Mendagri
5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2010 tentang
...penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Banyumas
6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2011 tentang
...Restribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Capil.

Beberapa Pelayanan yang bisa didapatkan Di Pencatatan Sipil :
1. Akte Kelahiran
2. Akte Kematian
3. Akte Perkawinan
4. Akte Perceraian
5. Akte Pengangkatan Anak
6. Akta Pengakuan Anak
7. Akta Pengesahan Anak
8. Akta Perubahan Nama
9. Akta Perubahan Status Kewarganegaraan
10. Akta Pembatalan Perkawinan
11. Akta Pembatalan Perceraian

Syarat-syarat memperoleh akte kelahiran antara lain :
1. Surat kelahiran dari Bidan/Rumah Sakit
2. Surat kelahiran dari Desa/kelurahan
3. Foto kopi Kartu Keluarga
4. Foto kopi KTP orang tua kandung
5. Foto kopi surat nikah orang tua kandung
6. Foto KTP 2 orang saksi dan yang bersangkutan hadir ke Dindukcapil.
7. Mengisi formulir pendaftaran

Persyaratan Pencatatan Perkawinan antara lain :
1. Surat keterangan pemberkatan perkawinan/surat perkawinan
penghayat kepercayaan;
2. KTP suami dan istri;
3. Pas photo suami dan istri;
4. Kutipan Akta Kelahiran suami dan istri;
5. Paspor bagi suami atau istri Orang Asing